Detail

Lembaga Riset & Inovasi UMBJM Gelar Sosialisasi HKI dan Pengenalan Paten 2025, Dorong Kesadaran Perlindungan Intelektual di Kalangan Akademisi

25/06/2025

Barito Kuala, 25 Juni 2025 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Lembaga riset dan Inovasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (UMBJM) menyelenggarakan kegiatan bertajuk Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dan Pengenalan Paten Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025 M/27 Dzulhijjah 1446 H. Acara ini merupakan bentuk nyata komitmen universitas dalam mendukung riset, inovasi, serta hilirisasi karya ilmiah dosen dan mahasiswa yang berorientasi pada perlindungan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampus Utama UMBJM dan diikuti oleh dosen dari berbagai program studi.

Pembukaan kegiatan ini ditandai dengan sambutan oleh Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Bapak Yustan Azidin, Ns., M.Kep. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pemahaman terhadap hak kekayaan intelektual sangat penting di era saat ini, terutama bagi kalangan akademisi. Dunia pendidikan tinggi, menurutnya, tidak cukup hanya menghasilkan karya ilmiah dan inovasi. Namun, setiap karya yang dihasilkan harus dijaga dan dilindungi secara hukum agar tidak mudah diambil alih atau diklaim oleh pihak lain. Beliau mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan ini sebagai langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan atas hasil karya di lingkungan kampus.

Setelah pembukaan, kegiatan berlanjut ke sesi materi pertama yang mengangkat topik “Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” yang disampaikan oleh Bapak Riswandi, SH., M.H., Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa HKI mencakup berbagai bentuk seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. Ia menekankan bahwa banyak kasus sengketa dan pencurian karya yang terjadi karena pencipta atau penemu tidak melakukan pendaftaran secara resmi. Hal ini menjadi perhatian penting bagi kampus dan institusi riset agar karya-karya inovatif dari mahasiswa maupun dosen dapat memiliki legalitas yang kuat dan terlindungi oleh undang-undang.

Sesi dilanjutkan dengan materi kedua yang berjudul “Pengenalan dan Tata Cara Pendaftaran Paten”, disampaikan secara daring oleh Bapak Rifan Fikri, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan, Direktorat Paten, DTLST, dan RD, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Melalui platform Zoom, beliau memaparkan secara rinci proses teknis pengajuan paten, mulai dari persiapan dokumen, pengisian formulir, pemeriksaan substantif, hingga keluarnya sertifikat paten. Ia juga memberikan tips penting tentang bagaimana menyusun deskripsi paten yang sesuai standar dan menghindari kesalahan umum dalam pengajuan.

Penjelasan yang disampaikan oleh para narasumber tidak hanya membuka wawasan peserta, namun juga mendorong mereka untuk lebih aktif dan berani mendaftarkan hasil inovasi atau karya ilmiah yang selama ini belum dilindungi. Hal ini terlihat dari sesi diskusi yang berjalan interaktif. Para peserta tampak antusias menyampaikan pertanyaan terkait pengalaman mereka dalam melakukan penelitian, kendala administratif yang pernah dihadapi, serta keinginan untuk mendapatkan bimbingan dalam proses pendaftaran paten.

Melalui kegiatan ini,  Lembaga Riset dan Inovasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin berharap dapat menciptakan lingkungan akademik yang sadar akan pentingnya perlindungan karya intelektual. Selain itu, kampus juga berkomitmen untuk mendorong peningkatan jumlah pendaftaran HKI dan paten dari kalangan dosen dan mahasiswa sebagai bagian dari penguatan kualitas riset dan inovasi. Kegiatan ini menjadi langkah awal menuju universitas yang tidak hanya produktif dalam menghasilkan karya, tetapi juga proaktif dalam menjamin keabsahan dan perlindungannya secara hukum. (ar)