Halaman

Lembaga Penjaminan Mutu

admin

Mengawal budaya mutu unggul melalui implementasi siklus PPEPP dan sinergi pengawasan internal yang akuntabel demi terwujudnya visi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Pengawalan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar (PPEPP) di seluruh unit kerja

Akreditasi & Sertifikasi (SPME)

Pendampingan persiapan akreditasi program studi (BAN-PT/LAM) dan institusi untuk mencapai peringkat Unggul

Pengawasan & Kepatuhan (Internal Audit)

Audit kepatuhan non-akademik (keuangan, SDM, aset) untuk memastikan tata kelola yang bersih (Good University Governance)

Layanan

Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Banjarmasin menyediakan berbagai layanan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, pelaksanaan akreditasi, serta penguatan tata kelola universitas. Layanan ini ditujukan bagi program studi, fakultas, dan seluruh unit kerja dalam mewujudkan budaya mutu yang berkelanjutan.

Penjaminan Mutu Internal

Layanan Penjaminan Mutu Internal mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui penerapan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Layanan ini mencakup penyusunan dan pengembangan standar mutu, pendampingan implementasi SPMI, Audit Mutu Internal (AMI), monitoring dan evaluasi, serta pembinaan budaya mutu di tingkat universitas, fakultas, dan program studi.

Ruang Lingkup Layanan:

  • Pendampingan implementasi SPMI.
  • Penyusunan dan reviu standar mutu.
  • Audit Mutu Internal (AMI).
  • Monitoring dan evaluasi mutu.
  • Pendampingan tindak lanjut hasil audit.

Penjaminan Mutu Eksternal

Layanan Penjaminan Mutu Eksternal memberikan pendampingan kepada program studi dan unit kerja dalam memenuhi standar akreditasi nasional maupun internasional. Layanan ini meliputi koordinasi penyusunan dokumen akreditasi, pendampingan asesmen lapangan, serta dukungan terhadap kegiatan pemeringkatan perguruan tinggi.

Layanan ini mengacu pada ketentuan BAN-PT, LAM, serta kebijakan penjaminan mutu eksternal yang berlaku.

Ruang Lingkup Layanan:

  • Pendampingan penyusunan LED dan DKPS.
  • Pendampingan akreditasi BAN-PT dan LAM.
  • Simulasi asesmen lapangan.
  • Pendampingan pemeringkatan perguruan tinggi.
  • Monitoring tindak lanjut hasil akreditas

Satuan Pengawas Internal (SPI)

Satuan Pengawas Internal (SPI) merupakan unit independen yang melaksanakan fungsi pengawasan non-akademik untuk mendukung tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good university governance.

Layanan SPI meliputi kegiatan audit internal, evaluasi kepatuhan terhadap kebijakan dan regulasi, serta pemberian rekomendasi perbaikan atas pengelolaan keuangan, aset, sumber daya manusia, dan proses bisnis universitas.

Ruang Lingkup Layanan:

  • Audit internal non-akademik.
  • Audit kepatuhan.
  • Audit pengelolaan keuangan dan aset.
  • Evaluasi tata kelola organisasi.
  • Pendampingan tindak lanjut hasil audit.

Kebijakan

Kebijakan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Muhammadiyah Banjarmasin merupakan landasan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu. Dokumen-dokumen berikut menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.

Dokumen Induk SPMI

Dokumen Induk SPMI merupakan dokumen payung yang menjadi dasar penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Universitas Muhammadiyah Banjarmasin. Dokumen ini memuat arah kebijakan, prinsip, tujuan, serta kerangka pelaksanaan SPMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi.

Dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh fakultas, program studi, dan unit kerja dalam mengembangkan budaya mutu serta memastikan pelaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

Standar Mutu Pendidikan

Standar Mutu Pendidikan berisi kumpulan standar yang menjadi pedoman penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), dokumen ini juga memuat standar pelampauan atau standar tambahan yang ditetapkan oleh Universitas Muhammadiyah Banjarmasin sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Standar ini menjadi acuan bagi setiap program studi dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas layanan akademik.

Kode Etik Audit

Kode Etik Audit merupakan pedoman bagi auditor mutu internal dalam melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI). Dokumen ini mengatur prinsip-prinsip profesionalisme, independensi, objektivitas, integritas, kerahasiaan, serta tanggung jawab auditor selama proses audit berlangsung.

Penerapan kode etik ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap proses audit dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan rekomendasi yang objektif bagi peningkatan mutu universitas.

Pedoman

Pedoman dan Panduan Teknis merupakan kumpulan dokumen operasional yang disusun untuk membantu dosen, tenaga kependidikan, auditor, serta unit kerja dalam menerapkan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) secara konsisten dan sesuai standar. Dokumen-dokumen ini memberikan petunjuk teknis, tata cara pelaksanaan, serta panduan penyusunan dokumen mutu di lingkungan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin.

Dokumen Induk SPMI

Dokumen Induk SPMI merupakan dokumen payung yang menjadi dasar penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Universitas Muhammadiyah Banjarmasin. Dokumen ini memuat arah kebijakan, prinsip, tujuan, serta kerangka pelaksanaan SPMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi.

Dokumen ini menjadi acuan utama bagi seluruh fakultas, program studi, dan unit kerja dalam mengembangkan budaya mutu serta memastikan pelaksanaan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

→ Lihat Dokumen Induk SPMI

Standar Mutu Pendidikan

Standar Mutu Pendidikan berisi kumpulan standar yang menjadi pedoman penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), dokumen ini juga memuat standar pelampauan atau standar tambahan yang ditetapkan oleh Universitas Muhammadiyah Banjarmasin sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Standar ini menjadi acuan bagi setiap program studi dalam merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas layanan akademik.

→ Lihat Standar Mutu Pendidikan

Kode Etik Audit

Kode Etik Audit merupakan pedoman bagi auditor mutu internal dalam melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI). Dokumen ini mengatur prinsip-prinsip profesionalisme, independensi, objektivitas, integritas, kerahasiaan, serta tanggung jawab auditor selama proses audit berlangsung.

Penerapan kode etik ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap proses audit dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan rekomendasi yang objektif bagi peningkatan mutu universitas.

→ Lihat Kode Etik Audit