Halaman

KOMISI ETIK PENELITIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BANJARMASIN

admin

Komisi Etik Penelitian Universitas Muhammadiyah Banjarmasin telah terdaftar pada Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) dengan Nomor KEPK 0128226371.

Pengajuan Ethical Clearance

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa/peneliti yang ingin mengajukan Ethical Clearance bahwa seluruh pelayanan yang berkaitan dengan pengajuan tersebut dilaksanakan pada ketentuan di bawah ini:

  1. Pelayanan komisi etik dilaksanakan pada hari Senin s.d Jum’at sesuai dengan jam yang telah ditentukan
  2. Pengumpulan Ethical Clearance dapat dilakukan dengan melihat daftar petugas piket komisi etik
  3. Mahasiswa/peneliti dapat menghubungi contact person petugas piket sesuai dengan hari dan jam yang telah ditentukan
  4. Apabila pengajuan Ethical Clearance di luar jadwal yang telah ditentukan maka pelayanan dilakukan melalui Ibu Dian Janiah (Hp. 0818 0395 0434)

Syarat Pengajuan

Pelayanan yang berkaitan dengan pengajuan Ethical Clearance dilakukan secara daring. Adapun persyaratan pengajuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Formulir protokol etik dapat diunduh pada https://umbjm.ac.id/komisi-etik/
  2. Semua dokumen pengajuan Ethical Clearance dikirimkan dalam bentuk softfile, dengan ketentuan:
    1. Proposal lengkap dalam bentuk Microsoft Word mulai dari cover s.d lampiran, telah disidangkan dan telah mendapatkan pengesahan penguji.
    2. Protokol etik dalam bentuk Microsoft Word yang telah diisi dan disisipkan tanda tangan peneliti.
    3. Bagi penelitian yang ditujukan pada subjek manusia wajib melampirkan file informed consent dan penjelasan penelitian
    4. Bukti transfer pembayaran Ethical Clearance ke Bank Syariah Indonesia, nomor rekening 6200260059 a.n Komisi Etik UMB, dalam bentuk PDF/JPEG.
    5. Surat pernyataan belum melakukan penelitian
    6. bagi penelitian yang subjeknya hewan coba wajib melampirkan surat keterangan asal hewan, yang mana surat tersebut menerangkan bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat yang ditanda tangani oleh dokter hewan yang berwenang (dalam bentuk PDF) 
    7. Bagi penelitian yg subjeknya hewan coba wajib melampirkan Video fasilitas tempat pemeliharaan hewan coba selama penelitian (MOV)
  3. Mengirimkan semua file sesuai dengan poin 2a, 2b, 2c, 2d dan 2e tersebut cukup dengan 1 kali upload, bersamaan dalam satu email.
  4. Mulai tanggal 20 Maret 2023, pengajuan dokumen Ethical Clearance (pengajuan baru atau revisi) dikirim melalui email Komisi Etik yang baru: komisietik@umbjm.ac.id
  5. Segala hasil dari review Etik, baik diterima, direvisi ataupun ditolak, akan diinformasikan melalui email. 
  6. Jika hasil review etik diterima, maka akan dikirimkan sertifikat melalui email.
  7. Jika hasil review etik direvisi, maka peneliti harus memperbaiki pengajuan etiknya sesuai dengan arahan reviwer dan mengirimkan ulang dokumennya dengan ketentuan:
    1. Mengirimkan kembali semua file sesuai dengan poin 2a, 2b, 2c, 2d dan 2e 
    2. Mengirimkan Protokol etik yang telah direview dan ada komentar reviewer (bila revisi)
    3. Mengirimkan file sesuai ketentuan cukup dengan 1 kali upload, bersamaan dalam satu email.
    4. Pengajuan dokumen Ethical Clearance revisi dikirim kembali melalui email Komisi Etik.
  8. Jika hasil review etik ditolak, maka akan dikirimkan surat melalui email. Pengajuan etik yang ditolak adalah hasil rapat Tim Komisi Etik yang dianggap pengajuan etik tersebut melanggar kaidah-kaidah etik penelitian. Sehingga proposal penelitian yang diajukan tidak dapat dilaksanakan ke tahap lebih lanjut. Peneliti dapat mengajukan permohonan Ethichal Clearance yang baru dan proposal penelitian tidak bertentangan dengan kaidah etik.

Ketentuan Penamaan Dokumen

NoDokumenBentuk FileFormat Penamaan File
aProposal lengkap mulai dari cover s.d lampiran, telah disidangkan, dilengkapi tanda tangan pengesahan proposal dan distempel basahMicrosoft WordPROPOSAL – [NAMA PENELITI]
bProtokol etik baru
Diisi dan disisipkan tanda tangan peneliti
Microsoft WordUntuk pengiriman pertama kali:
PROTOKOL ETIK SUBYEK MANUSIA – [NAMA PENELITI]
Atau
PROTOKOL ETIK SUBYEK HEWAN – [NAMA PENELITI]
Protokol etik revisiMicrosoft WordUntuk pengiriman revisi, maka kirimkan 2 dokumen protokol etik dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PROTOKOL ETIK SUBYEK MANUSIA (HASIL REVIEW KE-1) – [NAMA PENELITI]
2. PROTOKOL ETIK SUBYEK MANUSIA (PERBAIKAN KE-1) – [NAMA PENELITI]
cBagi penelitian yang ditujukan pada subjek manusia wajib melampirkan file informed consent dan penjelasan penelitianMicrosoft WordINFORMED CONSENT – [NAMA PENELITI]
dBukti transfer pembayaran Ethical Clearance ke Bank Syariah Indonesia, nomor rekening 6200260059 a.n Komisi Etik UMB, dalam bentuk PDF/JPEG.JPGBUKTI BAYAR ETIK – [NAMA PENELITI]
eSurat pernyataan belum melakukan penelitianPDFSURAT PERNYATAAN BELUM PENELITIAN – [NAMA PENELITI]
fSurat keterangan dokter hewanPDFSURAT KETERANGAN DOKTER HEWAN – [NAMA PENELITI]
gVideo fasilitas hewan penelitianMOV/MP4VIDEO FASILITAS HEWAN PENELITIAN – [NAMA PENELITI]

Contoh Pengajuan Etik Melalui Email (Bagi Pengajuan Pertama Kali)

Contoh Pengajuan Etik Melalui Email (Bagi Pengajuan Revisi)

Alur Pengajuan Ethical Clearance

Prosedur Pembayaran

Pembayaran etik dapat dilakukan via transfer bank.
Bank : BSI Bank Syariah Indonesia
Nomor rekening : 6200260059
Atas Nama : Komisi Etik UMB

Biaya Administrasi:

  1. Mahasiswa D3 UMB = Rp. 150.000,-
  2. Mahasiswa S1 UMB = Rp 150.000,-
  3. Mahasiswa S2 UMB = Rp 200.000,-
  4. Dosen UMB = Rp 200.000,-
  5. Mahasiswa D3 luar UMB = Rp. 200.000,-
  6. Mahasiswa S1 luar UMB = Rp 250.000,-
  7. Mahasiswa S2 luar UMB = Rp 300.000,-
  8. Dosen luar UMB = Rp 350.000,-
  9. Perusahaan/institusi luar = Rp 500.000,-

Bukti transfer diupload bersamaan dgn pengiriman Proposal dan Protokol etik yang sudah diisi.

Contact Person

Informasi pelayanan melalui contact person petugas Komisi Etik dilaksanakan pada hari Senin s.d Minggu dari jam 08.00-16.00 WITA.

  1. Informasi pelayanan melalui contact person petugas Komisi Etik dilaksanakan pada hari Senin s.d Jum’at dari jam 08.00-16.00 WITA.
  2. Peneliti dapat menghubungi contact person petugas piket sesuai dengan hari dan jam yang telah ditentukan untuk melakukan konfirmasi pengajuan.
  3. Daftar Contact Person piket Komisi Etik 

Formulir Protokol Etik

NoNama Unduhan 
1Protokol ETIK Penelitian Subyek Manusia
2Protokol ETIK Penelitian Subyek Hewan

Surat Pernyataan

NoDokumen 
1Surat pernyataan belum melakukan penelitian